Info/News

Selamat Datang Bekisah TV Info / Berita

Juknis FLS3N 2025 Resmi di Terbitkan

 

Juknis FLS3N 2025 Resmi di Terbitkan

Bekisah TV Info

Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 telah resmi diterbitkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan FLS3N 2025, memastikan kegiatan berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.

Sejarah dan Perkembangan FLS3N

Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan pengembangan dari Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), yang sebelumnya dikenal sebagai Jambore Seni Siswa Nasional. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni mereka. FLS3N menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.

Dasar Hukum Pelaksanaan FLS3N 2025

Pelaksanaan FLS3N 2025 didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Regulasi ini menjamin penyelenggaraan FLS3N 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan.

Tujuan dan Sasaran FLS3N 2025

Tujuan umum FLS3N 2025 adalah memberikan wadah bagi peserta didik untuk berkreasi, menampilkan karya kreatif dan inovatif, mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa, meningkatkan kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya, serta menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni.

Sasaran FLS3N 2025 mencakup:

  1. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTs/Sederajat), Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat), Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/Sederajat) di seluruh Indonesia, dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang bertalenta di bidang seni.

  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

  3. Satuan Pendidikan termasuk Kepala Sekolah, guru, dan operator sekolah.

  4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

  5. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

  6. Komunitas.

  7. Dunia Usaha dan Industri.

  8. Unsur lainnya.

Tema FLS3N 2025

Tema umum FLS3N tahun 2025 adalah "Ekspresi Seni, Inspirasi Negeri". Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni budaya dan sastra.

Cabang Lomba dan Mekanisme Penyelenggaraan

FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba yang meliputi:

  • 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar.

  • 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah.

  • 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran hingga babak final, dan bertingkat, dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

Persyaratan Umum Peserta

Beberapa persyaratan umum bagi peserta FLS3N 2025 antara lain:

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat.

  2. Peserta adalah juara I pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

  3. Peserta belum pernah menjadi Juara I, II, dan III FLS2N SD tingkat nasional.

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi FLS3N 2025 meliputi:

  1. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan (Sekolah): Sekolah mengikutkan siswanya dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.

  2. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota: Peserta menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan FLS3N 2025.

  3. Seleksi Tingkat Provinsi: Peserta yang lolos seleksi Kabupaten/Kota akan mengikuti seleksi di tingkat provinsi.

  4. **Seleksi Tingkat Nasional:**

Silahkan download disini👇





Posting Komentar

0 Komentar